LABVIRAL

Hukum Kencing dengan Berdiri Terutama Bagi Kaum Laki-laki

Hukum Kencing dengan Berdiri Terutama Bagi Kaum Laki-laki (Sumber : pixabay.com/lhennen)

Kemudian dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata, “Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk.” (HR. An-Nasai).

Bahkan menurut hadis riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah dikatakan, “Rasulullah saw melarang kencing dengan berdiri.” (HR. Baihaqi).

Baca Juga: Jadwal Imsak Karimun 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Karimun Ramadhan 2023

Pentingnya Menjaga Najis

Ilustrasi hukum kencing dengan berdiri (pixabay.com/Rudy and Peter Skitterians)

 

Berdasarkan sejumlah hadis di atas, sebagian besar ulama bersepakat bahwa hukum kencing dengan berdiri adalah makruh.

Namun dalam kondisi uzur yang memungkinkan orang sulit jongkok atau duduk, maka kencing berdiri diperbolehkan.

Dari Abu Hurairah ra ia berkata, “Rasulullah saw kencing berdiri hanyalah ketika sakit di dengkul bagian dalamnya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)

Karena kencing dengan berdiri dimakruhkan, maka seseorang yang melakukannya tidak mendapatkan dosa.

Hanya saja untuk lebih berhati-hati dalam menjaga najis cipratan air kencing, setiap muslim lebih dianjurkan melakukannya dengan cara jongkok.

Meski pada kenyataannya, kencing berdiri ataupun jongkok sama-sama bisa membuat anggota badan lain terkena cipratan air kencing. Namun untuk meminimalisir cipratan air kencing yang najis, maka lebih dianjurkan untuk jongkok atau duduk.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT