LABVIRAL.COM Berikut ini akan dijelaskan bagaimana hukum kencing dengan berdiri terutama bagi kaum laki-laki.
Perkara ini penting dipahami karena masih berkaitan dengan thaharah yang menjadi aspek penting suatu ibadah terutama sholat.
Lalu seperti apa hukum kencing dalam posisi berdiri? Di bawah ini adalah penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Ragam Pendapat 3 Mazhab tentang Gerakan yang Membatalkan Sholat
Hukum Kencing dengan Berdiri
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait persoalan yang satu ini. Sebab dalam berbagai hadis ditemukan penjelasan bagaimana cara Nabi Muhammad saw ketika kencing.
Dari Hudzaifah ra ia berkata, “Nabi mendatangi tempat pembuangan sampah milik sebuah kaum, lalu Beliau kencing berdiri. Kemudian dia meminta air, maka aku membawakannya air lalu dia berwudu.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Hadis di atas oleh sebagian ulama dijadikan dasar bahwa kencing dengan berdiri tidak sepenuhnya dilarang.
Akan tetapi dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw selalu kencing dengan cara jongkok.
Sebuah hadis dari Ibnu Umar ra berbunyi, “Janganlah kamu kencing sambil berdiri.” (HR. Ibnu Hibban).
Kemudian dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata, “Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk.” (HR. An-Nasai).
Bahkan menurut hadis riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah dikatakan, “Rasulullah saw melarang kencing dengan berdiri.” (HR. Baihaqi).
Baca Juga: Jadwal Imsak Karimun 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Karimun Ramadhan 2023
Pentingnya Menjaga Najis
Berdasarkan sejumlah hadis di atas, sebagian besar ulama bersepakat bahwa hukum kencing dengan berdiri adalah makruh.
Namun dalam kondisi uzur yang memungkinkan orang sulit jongkok atau duduk, maka kencing berdiri diperbolehkan.
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, “Rasulullah saw kencing berdiri hanyalah ketika sakit di dengkul bagian dalamnya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)
Karena kencing dengan berdiri dimakruhkan, maka seseorang yang melakukannya tidak mendapatkan dosa.
Hanya saja untuk lebih berhati-hati dalam menjaga najis cipratan air kencing, setiap muslim lebih dianjurkan melakukannya dengan cara jongkok.
Meski pada kenyataannya, kencing berdiri ataupun jongkok sama-sama bisa membuat anggota badan lain terkena cipratan air kencing. Namun untuk meminimalisir cipratan air kencing yang najis, maka lebih dianjurkan untuk jongkok atau duduk.
Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa bagi muslim yang terpaksa kencing dengan berdiri maka harus hati-hati dengan cipratan najisnya. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Fenomena Godoksa, Ribuan Pria Paruh Baya Korea Meninggal dalam Kesendirian
Editor : Dian Eko Prasetio