LABVIRAL.COM - Guna mempercepat era elektrifikasi, pada maret 2023 pemerintah telah resmi memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta rupiah, untuk pembelian motor listrik. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong minat masyarakat terhadap motor listrik.
Sebelumnya pemerintah memang tengah mempromosikan kendaraan bertenaga listrik, dimana hal tersebut dilakukan demi lingkungan yang lebih terbebas dari polusi.
Berkendara dengan kendaraan bertenaga listrik akan berdampak baik pada lingkungan, dibandingkan jika berkendara menggunakan kendaraan konvensional.
Terlebih saat ini banyak negara tetangga juga yang telah beralih dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan bertenaga listrik.
Namun perlu diingat, tidak semua orang bisa bebas membeli motor subsidi, sebab di tahun 2023 ini pemerintah menyediakan motor listrik subsidi hanya sebanyak 200 ribu unit.
Baca Juga: Motor Listrik Polytron PEV 30M1, Fitur Futuristik Harga UMR
Terdapat beberapa golongan dan persyaratan yang dinyatakan untuk seseorang boleh membeli motor listrik bersubsidi.
Saat ini untuk memudahkan masyarakat, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan beberapa manufaktur motor listrik meningkatkan layanan pada aplikasi PLN Mobile.
Melalui layanan tersebut, calon pembeli bakal langsung mengetahui motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dimaksud.
Setelah mengecek motor listrik bersubsidi via PLN Mobile, masyarakat bisa datang atau menghubungi dealer motor listrik itu. Nanti, mereka bakal minta Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dicek ke aplikasi penerima subsidi.
Editor : Yusuf Tirtayasa