LABVIRAL

Syarat Beli Motor Listrik Subsidi dan Cara Membelinya Lewat Aplikasi PLN Mobile

Siapa Yang Boleh Beli Motor Subsidi?(Sumber : Labviral.com/Ica Juniyanti)

Agar kamu tidak bingung, berikut cara membeli motor subsidi melalui aplikasi PLN Mobile. 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor Listrik Besutan Honda Terbaik di Tahun 2023 Ini, Bukan Kaleng-Kaleng!

Untuk menggunakan PLN Mobile, kamu dapat mengunduh aplikasi tersebut baik di Google Play maupun App Store secara gratis.

Cara membeli motor listrik melalui PLN Mobile:

  • Buka aplikasi PLN Mobile.
  • Pilih menu Marketplace.
  • Lalu, pilih menu Electric Vehicle.
  • Setelah itu, pilih model motor listrik yang ingin dibeli.
  • Jika sudah, pilih tombol “Pesan Sekarang”.
  • Isi alamat pengiriman (untuk pengguna baru).
  • Kemudian, pilih tombol “Pengiriman oleh Seller” dalam kurir pengiriman.
  • Pesanan akan diverifikasi.
  • Lalu, pilih kanal pembayaran.
  • Lakukan pembayaran sesuai hasil verifikasi.
  • Pesanan akan terkonfirmasi kamu hanya perlu pengiriman motor listrik impianmu tersebut di rumah. 
  • Pada kanal pembayaran, pengguna bisa membayar melalui Himbara di mana mencakup BNI, BRI, serta Mandiri.

Untuk membeli motor listrik subsidi lewat PLN Mobile, tentu harus memenuhi kriteria yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: MANTAP! Segini Harga Motor Listrik Subsidi Rakata S9 Beserta Spesifikasi Gaharnya!

Jika memenuhi kriteria ini, kamu bisa mendaftar di diler resmi yang menjual motor listrik bersubsidi dan sudah memenuhi kriteria dari Kementerian Perindustrian dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai informasi, sudah ada 226 diler terverifikasi. Kemudian, pihak Surveyor Indonesia akan melakukan verifikasi jika disetujui, kamu sudah bisa membeli motor listrik bersubsidi impian.

Lalu, siapa sajakah yang boleh membeli motor listrik subsidi? berikut penjelasannya!

Kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Lalu Pasal 3 mengurai program bantuan tersebut hanya bisa diberikan kepada kategori masyarakat tertentu. Berikut isinya:

Baca Juga: Rekomendasi 3 Motor Listrik Subsidi dengan Budget Rp 11 Jutaan Saja Ges!

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT