LABVIRAL.COM - Penyampaian pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda pajak.
Surat Penyampaian (SPT) pajak sendiri merupakan media pelaporan berupa formulir atas pajak yang telah dibayarkan. Apa saja ketentuan lapor SPT (surat penyampaian) masa pajak bulanan dan batas waktunya?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan penyampaian pajak secara online atau offline guna mengakomodir kebutuhan lapor SPT masa bulanan.
Baca Juga: Cepat dan Nggak Ribet, Begini Cara Mengganti Background Foto dengan AI
Jenis SPT Masa Pajak yang Dilaporkan Bulanan
Pajak
Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, lapor SPT pajak terbagi menjadi dua yakni lapor SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan lapor SPT masa penyampaiannya dilakukan secara bulanan.
Jadi yang dimaksud SPT Bulanan atau SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau dipungut setiap masa pajak.
Baca Juga: Bikin SIM dengan KTP Luar Daerah Ternyata Bisa Lho, Berikut Persyaratan dan Tata Caranya!
Contoh sederhananya, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Perusahaan harus melaporkan pemotongan tersebut setiap bulannya dengan formulir SPT Masa.
Secara umum SPT Masa ini terbagi menjadi dua yakni SPT Masa PPh dan PPN. Namun, kini kana membahas lapor SPT Masa PPh
Editor : Rozi Kurnia