LABVIRAL

Perjalanan Sulit Lembaga Pers Mahasiswa Suarakan Kebenaran. Mulai dari Intimidasi, Pidana Pencemaran Hingga Pembredelan

Perjalanan Sulit Lembaga Pers Mahasiswa Suarakan Kebenaran, Mulai dari Intimidasi, Pidana Pencemaran Hingga Pembredelan (Sumber : FAA PPMI)

LABVIRAL.COM – Pemerintah Indonesia seyogyanya mendukung usaha Dewan Pers buat melindungi media mahasiswa dan melakukan mediasi bila ada sengketa dengan pihak lain dalam kampus, menurut Human Rights Watch hari ini.

Pada 22 Mei 2023, lebih dari 150 wartawan mahasiswa akan bertemu di Solo, Jawa Tengah, selama seminggu, buat membicarakan intimidasi, serangan, dan pembredelan pers mahasiswa, serta perlunya pemerintah berikan payung hukum.

“Pers mahasiswa di Indonesia berhadapan dengan berbagai pelanggaran, dari intimidasi, penyensoran, pidana pencemaran, bahkan pembredelan. Mereka dibiarkan tanpa payung hukum guna membela diri dari serangan bertubi-tubi terhadap kebebasan pers ini,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia dari Human Rights Watch. “Pemerintah dan Dewan Pers perlu mengatasi krisis ini dan mengambil tindakan guna dukung lembaga pers mahasiswa.”

Baca Juga: Gibran Tegak Lurus Ikuti Arahan Ketum PDIP, Ruhut Sitompul: Waspadalah, waspadalah

Antara 2020 dan 2021, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia merekam 48 kasus dimana manajemen universitas lakukan intimidasi dan membubarkan redaksi dari 185 kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di berbagai kampus.

Pelanggarannya termasuk ancaman, intimidasi, serangan fisik, penutupan media, serta mahasiswa dibuat keluar dari kampus karena pekerjaan jurnalistik.

Kebanyakan universitas memiliki minimal satu lembaga pers mahasiswa, misalnya, suratkabar, majalah, atau website, dan universitas yang lebih tua bahkan punya lebih dari satu media.

Baca Juga: Perjalanan Karier Rebecca Klopper, Mulai Umur 12 Tahun sampai Bintangi Habibie Ainun

Kebanyakan lembaga pers mahasiswa, terutama yang sudah berumur beberapa dekade, punya media cetak, namun sekarang kebanyakan punya media online, atau hanya online plus media sosial.

Undang-Undang Pers 1999, yang membentuk Dewan Pers untuk menengahi sengketa pencemaran, mendefinisikan organisasi pers sebagai media yang memiliki badan hukum tersendiri --seperti perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi-- serta secara khusus menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT