LABVIRAL.COM- Memiliki perusahaan otobus atau PO menjadi dambaan busmania semua. Lalu apa saja sih syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi?
Transportasi darat di Indonesia memang menjadi primadona bagi sebagian besar masyarakat di Tanah Air dalam menjalani mobilitas keseharian.
Khusunya transportasi yang menggunakan kendaraan bus, jasa transportasi darat satu ini beberapa tahun belakangan memang sangat menjamur dengan hadirnya PO di setiap daerah.
Hadirnya PO yang menargetkan jasa transportasi travel dan pariwisata menjadi sebuah bisnis yang sangat menjanjikan untuk digeluti.
Untuk memulai usaha transportasi darat satu ini memang diharuskan untuk melengkapi berbagai proses dan syarat agar PO yang diinginkan dapat beroperasi.
Dikutip dari laman resmi Departemen Perhubungan (Dephub) dan sumber lainnya, semua orang sebenarnya bisa bikin PO bus sendiri. Asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Daftar Sasis Bus Paling Favorit di Indonesia, Busmania Suka yang Mana?
Baca Juga: Stok Sasis Bus Mercedes-Benz Menipis, Ini Sebabnya
Baca Juga: Bus tanpa Spion Tanduk PO Harapan Jaya Avante D1, Makin Ganteng
Pada tahap awal, sebelum mendaftarkan diri ke Departemen Perhubungan, pengusaha PO bus harus terlebih dahulu menentukan trayek atau rute perjalanan yang akan dilalui.
Editor : Hadi Mulyono