LABVIRAL

Jangan Panik, Ini 5 Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online

Ilustrasi NIK tidak terdaftar

LABVIRAL.COM - Memastikan bahwa NIK terdaftar di Dukcapil sangatlah penting, pasalnya banyak urusan yang membutuhkan KTP dan NIK sebagai syarat administrasi.  

Bisa jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Lantas, bagaimana cara untuk memastikan NIK kita terdaftar atau belum? Cara untuk memastikan dan mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil tersebut bisa dilakukan secara online.

Jadi, tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil. Kita bisa memastikannya melalui WhatsApp, Email, maupun telepon. Berikut 5 cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: 6 Cara Lapor Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Jangan Biarkan Pelaku Bebas

1. Melalui WhatsApp

Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil dapat dilakukan melalui WhatsApp dengan mengirimkan pesan ke nomor Dukcapil yaitu 0881119024156, 081119024157, 081119024158, 081119024159, atau 081119024160. Nah, pahami caranya sebagai berikut.

- Kirim pesan ke salah satu nomor Dukcapil diatas melalui WhatsApp dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#permasalahan.

- Tunggu sampai Dukcapil mengirimkan pesan balasan.

2. Melalui SMS

Selain melalui WhatsApp cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil bisa melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya.

- Simpanlah salah satu nomor Dukcapil 0881119024156, 081119024157, 081119024158, 081119024159, atau 081119024160.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT