LABVIRAL.COM - Sebagai warga negara yang baik, memiliki SIM adalah suatu kewajiban untuk mengemudi.
SIM merupakan sebuah dokumen berbentuk kartu yang wajib dimiliki oleh siapa saja, jika ingin mengemudi kendaraan.
Hal tersebut dikarenakan, SIM merupakan sebuah bukti identifikasi sekaligus registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Cek Disini!
SIM sendiri memiliki masa berlaku, yaitu selama 5 tahun, terhitung dimulai dari awal pembuatan SIM tersebut.
Apakah kamu sudah memiliki SIM? Jika sudah, apakah kamu mengetahui ada berapa jenis SIM di Indonesia, dan apa saja gunanya?
Di Indonesia, terdapat 5 jenis sim yang berlaku yaitu SIM D, SIM C, SIM B, SIM A, SIM Umum. Kelima SIM tersebut memiliki wewenang yang berbeda-beda.
Berikut Labviral.com, rangkumkan terkait penjelasannya jenis-jenis SIM di Indonesia:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Beserta Syaratnya
SIM D
Jenis SIM ini diperuntukkan kepada penyandang distabilitas. Bagi penyandang distabilitas yang ingin memiliki SIM D, mereka tetap akan menjalani beberapa serangkaian tes, sebelum dikatakan layak memiliki SIM D.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe