- SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
- Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
- Penghapusan NPWP.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
- WP mengajukan keberatan.
- Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Pencocokan data dan atau alat keterangan.
Editor : Dian Eko Prasetio