Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan pajak rutin ini dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP, antara lain:
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB restitusi.
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan.
- Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi.
- Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Menyampaikan SPT rugi.
- Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.
- Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap.
Pemeriksaan Khusus
Editor : Dian Eko Prasetio