Pemeriksaan pajak khusus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:
Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi.
- Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.
- Pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Baca Juga: Cara Merangsang Kecerdasan Majemuk Anak
Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak memiliki cakupan objek pemeriksaan, di antaranya:
Berdasarkan Jenis Pajaknya
- Satu jenis pajak
- Beberapa jenis pajak
- Seluruh jenis pajak
Editor : Dian Eko Prasetio