LABVIRAL

Cara Daftar UMKM Online, Permudah Perizinan dan Bantuan Usaha

Ilustrasi UMKM (Sumber : Freepik/@jcstudio)

Cara Daftar UMKM Online

- Kunjungi situs oss.go.id.

- Klik “Daftar”.

- Pilih jenis usaha yang dijalankan (UMK atau non-UMK).

- Isi semua data registrisi yang diminta untuk dapat hak akses.

- Ketikkan kode captcha.

- Klik “Submit”.

- Lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email.

- Cek kembali email untuk mendapatkan Username dan juga Password untuk bisa mengakses akun di oss.

Jika sudah bisa login dengan menggunakan Username dan Password tersebut, maka pendaftaran sudah sukses. Selanjutnya, pebisnis bisa melakukan pendaftaran perizinan usaha yang akan dijalankan tersebut.

Baca Juga: 3 Jenis KUR BSI 2022, Dapatkan Pinjaman Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT