Cara Daftar UMKM Online untuk Perizinan Usaha
Cara daftar UMKM tentu hanya bisa dilakukan jika pebisnis sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta dengan baik terlebih dahulu.
Ini berlaku untuk semua cara daftar, baik itu cara daftar UMKM online maupun cara daftar secara manual.
Selain itu, pebisnis juga harus memahami dengan baik apakah usaha yang dijalankannya masuk kriteria ke dalam kelompok UMK atau tidak.
Hal ini penting, sebab cara daftar UMKM online ini akan dibedakan berdasarkan kriteria usaha itu sendiri.
Adapun kriteria bisnis yang dijalankan usaha ini akan dikelompokkan berdasarkan besaran modal yang dikelola di dalamnya.
Baca Juga: Berikut Langkah Mudah Mengecek Nama pada SLIK OJK
Jika bisnis yang dijalankan memiliki modal lebih kecil dari atau sama dengan Rp5 miliar, usaha ini dikategorikan sebagai UMK.
Jika bisnis yang dijalankan memiliki modal lebih dari Rp5 miliar, usaha ini dikategorikan sebagai non-UMK.
Bila sudah mengetahui kriteria usaha yang dijalankan, maka pebisnis yang menjalankan usaha perorangan perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kebutuhan pendaftaran ini.
Sedangkan pebisnis yang menjalankan usaha non perorangan, harus mempersiapkan Nomor Akta Penderian atau Pengesahan, ataupun Nomor Pendaftaran Usaha yang dijalankan.
Editor : Dian Eko Prasetio