Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli motor dengan ketentuan sebagai berikut:
1.PIHAK PERTAMA menjamin bahwa sepeda motor yang akan dijual kepada PIHAK KEDUA adalah benar milik pribadi dan sedang tidak dijaminkan kepada siapapun. PIHAK KEDUA juga telah mengetahui kondisi motor yang dimaksud, yaitu:
Atas Nama :
Merek Motor :
Warna :
No. Rangka :
Tahun :
CC Motor :
No. Polisi :
No. Mesin :
Editor : Yusuf Tirtayasa