PASAL 3
PIHAK KEDUA telah mengetahui, melihat, dan memeriksa sendiri kondisi sepeda motor tersebut.
PASAL 4
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli motor tersebut, dengan harga sebesar ……………………….. (…………………………….) yang dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini. Bukti jual beli adalah sebuah kuitansi tersendiri dengan ditandatangani oleh beberapa saksi.
PASAL 5
Kendaraan bermotor dan surat-suratnya diberikan kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan surat perjanjian jual beli motor ini.
PASAL 6
Semua cacat dan kerusakan yang timbul setelah perjanjian ini, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan diluar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka keduanya telah bersepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan tanpa membawanya ke meja hukum.
Editor : Yusuf Tirtayasa