Nama :
No. KTP :
Alamat :
Kemudian disebut dan bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Kemudian disebut dan bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Telah diputuskan dan diterangkan hal-hal sebagai berikut:
PASAL 1
Editor : Yusuf Tirtayasa