LABVIRAL.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat melaksanakan segala peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkenaan dengan kepegawaian, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apa saja kode etik ASN yang perlu diketahui.
Undang-Undang ASN Pasal 3 menyatakan bahwa setiap ASN dalam menjalan tugas dan profesinya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar serta kode etik dan perilaku.
Sementara dalam Pasal 4 dan 5 UU ASN tersebut mengatakan bahwa nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku diuraikan secara rinci.
Baca Juga: Cara Cek Lihat Hasil Tes Tahap 1 Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Serta Jika Lupa Password
Selain ketentuan yang ada pada Undang-Undang ASN ini, setiap pegawai harus memperhatikan rambu-rambu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diantaranya memuat 17 kewajiban dan 15 larangan.
Kode Etik ASN
Secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU ASN. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku yang tertuang dalam UU ASN berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN antara lain:
- melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
- melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
- melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
- menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
- memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
- dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Peraturan ini membagi kode etik ASN menjadi etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai.
Baca Juga: Jadi Faktor Utama Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Syarat-Syarat Buat SKCK Guys!
Kode etik tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga 12. Berdasarkan peraturan ini, setiap instansi dan organisasi profesi di lingkungan ASN juga diberi kewenangan untuk menetapkan kode etik masing-masing. Kode etik tersebut ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik.
Ucapan yang dimaksud adalah segala bentuk kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya.
Sedangkan tulisan adalah pernyatan atau perasaan secara tulisan baik dalam bentuk tulisan maupun gambar, karikatur dan lain-lain yang serupa dengan itu, dan perbuatan adalah setiap tingkah laki, sikap atau tindakan.
Baca Juga: 5 Jurus Ampuh Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Proses penjatuhan hukuman atas pelanggaran kode etik ASN sampai saat ini belum diatur secara tersendiri, tetapi untuk menghindari terjadinya kekosongan dalam penegakan kode etik ASN maka dapat digunakan proses penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
Pemanggilan
Bagi ASN yang disangkakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik ASN, dipanggil oleh pejabat yang berwenang atau majelis kehormatan kode etik instansi, apabila panggilan pertama tidak datang, maka dilakukan pemanggilan kedua, dengan memperhatikan tempat domisili dan tanggal untuk memenuhi panggilan.
Baca Juga: Perbedaan PPPK dan CPNS, Ayo Ketahui Sebelum Mendaftar Nanti!
Apabila panggilan kedua tidak datang, maka sudah dapat dijatuhkan hukuman pelanggaran kode etik, karena ketidakhadirannya dalam panggilan kedua dianggap menerima sangkaan.
Pemeriksaan
Sebelum melakukan pemeriksaan, majelis kehormatan kode etik terlebih dahulu mempelajari laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN tersebut.
Pada dasarnya pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan dan secara tulisan. Pada tingkat pertama dilakukan secara lisan, apabila pada pemeriksaan pertama perlu untuk ditingkatkan pemeriksaan karena pelanggaran kode etik dianggap berat maka pemeriksaan dilakukan secara tertulis. Pemeriksaan secara tertulis dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Mengenal Pangkat dan Jabatan PNS, Pengembangan Karier hingga Mutasi
Hasil pemeriksaan secara tertulis dibuat sebagai rekomendasi kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggaran kode etik atau tidak.
Penjatuhan Hukuman
Tujuan hukuman pelanggaran kode etik adalah untuk memperbaiki dan mendidik ASN yang melakukan pelanggaran kode etik ASN.
Baca Juga: Ketahui Cara Cek Hasil CPNS dan Keuntungan Menjadi Seorang PNS
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, wajib terlebih dahulu mempelajari dengan teliti hasil-hasil pemeriksaan saat pemanggilan, serta wajib memperhatikan dengan seksama faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan ASN tersebut melakukan pelanggaran kode etik.
Sanksi pelanggaran kode etik ASN
Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tingkat hukuman disiplin terdiri atas:
- hukuman disiplin ringan;
- hukuman disiplin sedang;
- atau hukuman disiplin berat.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023, Lowongan Kerja Dibuka Besar-besaran, Fresh Graduate Ditunggu Mendaftar!
Hukuman disiplin tingkat ringan yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyatan tidak puas. Jenis hukuman disiplin tingkat ringan ini pada dasarnya tidak mempunya dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil, tetapi lebih bersifat moral, karena seseorang akan merasa malu jika ditegur oleh pimpinan. Perasaan malu tersebut adalah sanksi moral.***
Editor : Rozi Kurnia