LABVIRAL.COM - Cara daftar UMKM merupakan salah satu hal yang wajib dipahami dengan baik oleh orang-orang yang berniat terjun ke dunia bisnis. Hal ini penting, agar proses perizinan usaha bisa segera diurus dan diselesaikan dengan baik.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi pilihan bisnis yang banyak diminati hingga saat ini. Namun, untuk menjalankan bisnis ini dengan maksimal, para pebisnis dituntut untuk memenuhi semua persyaratan legalitas untuk menjalankan usaha ini terlebih dahulu.
Pada dasarnya, pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan bagi para pebisnis untuk mendaftarkan usaha mereka, yakni dengan menyediakan layanan cara daftar UMKM online sejak beberapa waktu lalu.
Cara daftar UMKM online ini diharapkan bisa menumbuhkan minat para pebisnis untuk segera mendaftarkan perizinan atas usaha yang mereka jalankan.
Ini berlaku untuk semua pebisnis, baik itu yang sudah menjalankan usaha mereka atau bahkan yang baru sedang akan merintis usaha untuk pertamakalinya.
Baca Juga: Lagi Butuh Dana Darurat? Cek Syarat dan Caranya Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian
Cara Daftar UMKM
Tingginya minat masyarakat untuk menekuni bisnis UMKM merupakan sebuah tren positif yang bisa membawa dampak baik di dalam perekonomian.
Jumlah pengusaha tentu akan bertambah dan hal ini juga akan sekaligus bisa mengurangi tingkat pengangguran. Bukan hanya itu saja, di saat bersamaan berbagai lapangan kerja yang baru juga bisa tercipta.
Kondisi di atas merupakan salah satu alasan mengapa pemerintah begitu gencar untuk mengupayakan pertumbuhan UMKM di tanah air.
Berbagai upaya juga coba dilakukan, termasuk dengan menyediakan layanan cara daftar UMKM online dan jugacara daftar bantuan UMKM yang lebih praktis.
Hal ini akan mempermudah para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha mereka, agar bisa melakukan pengurusan perizinan dengan lebih mudah.
Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Bisnis Hampers Bisa jadi Solusi Keruk Cuan
Jika beberapa waktu lalu pengurusan izin ini cukup sulit dan merepotkan, saat ini semuanya sudah bisa dilakukan secara online.
Pelaku UMKM bisa melakukan pengurusan izin ini kapanpun mereka mau, tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor terkait untuk melakukan pengurusan izin secara manual.
Ini akan menghemat waktu dan juga biaya, yang seringkali justru menjadi kendala banyak pebisnis untuk mengurus legalitas bisnis yang mereka jalankan selama ini.
Jika semua legalitas sudah didapatkan, pelaku UMKM juga bisa melanjutkannya dengan melakukan cara daftar bantuan UMKM untuk mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.
Pada dasarnya, pemerintah mengucurkan cukup banyak program untuk mendukung program UMKM di Indonesia.
Pelaku UMKM bisa mengakses bantuan modal yang secara khusus memang diperuntukkan bagi UMKM itu sendiri.
Hal ini akan cukup membantu para pebisnis untuk mengembangkan usaha mereka, sebab biasanya bantuan dan juga pinjaman modal ini memang hanya menerapkan bunga pinjaman yang ringan.
Baca Juga: Mudah! Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI Secara Online
Cara Daftar UMKM Online
- Kunjungi situs oss.go.id.
- Klik “Daftar”.
- Pilih jenis usaha yang dijalankan (UMK atau non-UMK).
- Isi semua data registrisi yang diminta untuk dapat hak akses.
- Ketikkan kode captcha.
- Klik “Submit”.
- Lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email.
- Cek kembali email untuk mendapatkan Username dan juga Password untuk bisa mengakses akun di oss.
Jika sudah bisa login dengan menggunakan Username dan Password tersebut, maka pendaftaran sudah sukses. Selanjutnya, pebisnis bisa melakukan pendaftaran perizinan usaha yang akan dijalankan tersebut.
Baca Juga: 3 Jenis KUR BSI 2022, Dapatkan Pinjaman Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Cara Daftar UMKM Online untuk Perizinan Usaha
Cara daftar UMKM tentu hanya bisa dilakukan jika pebisnis sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta dengan baik terlebih dahulu.
Ini berlaku untuk semua cara daftar, baik itu cara daftar UMKM online maupun cara daftar secara manual.
Selain itu, pebisnis juga harus memahami dengan baik apakah usaha yang dijalankannya masuk kriteria ke dalam kelompok UMK atau tidak.
Hal ini penting, sebab cara daftar UMKM online ini akan dibedakan berdasarkan kriteria usaha itu sendiri.
Adapun kriteria bisnis yang dijalankan usaha ini akan dikelompokkan berdasarkan besaran modal yang dikelola di dalamnya.
Baca Juga: Berikut Langkah Mudah Mengecek Nama pada SLIK OJK
Jika bisnis yang dijalankan memiliki modal lebih kecil dari atau sama dengan Rp5 miliar, usaha ini dikategorikan sebagai UMK.
Jika bisnis yang dijalankan memiliki modal lebih dari Rp5 miliar, usaha ini dikategorikan sebagai non-UMK.
Bila sudah mengetahui kriteria usaha yang dijalankan, maka pebisnis yang menjalankan usaha perorangan perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kebutuhan pendaftaran ini.
Sedangkan pebisnis yang menjalankan usaha non perorangan, harus mempersiapkan Nomor Akta Penderian atau Pengesahan, ataupun Nomor Pendaftaran Usaha yang dijalankan.
Cara Daftar UMKM Online untuk Perizinan Usaha UMK
- Kunjungi website oss.go.id.
- Ketikkan Username, Password dan juga kode captcha dengan benar.
- Klik “Masuk”.
- Klik “Perizinan Berusaha”.
- Klik “Permohonan Baru”.
- Lengkapi semua data yang diminta dengan benar, antara lain: data tentang pelaku usaha, data tentang jenis usaha yang dijalankan, data tentang detail usaha, data lengkap tentang produk, dan yang lainnya.
- Cek kembali semua data yang sudah dimasukkan dengan teliti, termasuk Dokumen Persetujuan Lingkungan usaha tersebut.
- Baca dan centang menu “Pernyataan Mandiri”.
- Cek Drat Perizinan Berusaha dan tunggu hingga Izin Usaha tersebut diterbitkan oleh pihak terkait.
-
Baca Juga: Wajib Waspada, Kenali 5 Tanda Red Flag Saat Wawancara Kerja
Cara Daftar UMKM Online untuk Perizinan Usaha Non-UKM
- Kunjungi website oss.go.id.
- Ketikkan Username, Password dan juga kode captcha dengan benar.
- Klik “Masuk”.
- Klik “Perizinan Berusaha”.
- Klik “Permohonan Baru”.
- Lengkapi semua data yang diminta dengan benar, antara lain: data tentang pelaku usaha, data tentang jenis usaha yang dijalankan, data tentang detail usaha, data lengkap tentang produk, dan yang lainnya.
- Cek kembali semua data yang sudah dimasukkan dengan teliti, termasuk Dokumen Persetujuan Lingkungan usaha tersebut.
- Baca dan centang menu “Pernyataan Mandiri”.
- Cek Draft Perizinan Berusaha dan tunggu hingga Izin Usaha tersebut diterbitkan oleh pihak terkait.
Pada dasarnya, cara daftar UMKM online ini terbilang begitu simpel dan bisa diselesaikan dengan mudah, bahkan dalam waktu yang cepat.
Bukan hanya itu juga, pendaftaran yang sudah sukses seperti ini juga akan mempermudah pebisnis unuk melakukan cara daftar bantuan UMKM untuk usahanya.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan KUR Pegadaian Syariah, Berikut Syarat dan Langkahnya
Cara Daftar UMKM Online untuk Mendapatkan Bantuan
Pada dasarnya, pemerintah memang mencoba berbagai upaya untuk mendukung pertumbuhan UMKM di tanah air.
Hal ini diharapkan bisa mendorong minat yang lebih besar pada masyarakat untuk menjadi pengusaha dan bisa segera menjalankan usaha mereka dengan baik.
Selain menyediakan pinjaman yang secara khusus diperuntukkan bagi UMKM, beberapa waktu lalu juga pemerintah mengucurkan bantuan berupa Banpres Produktif Usaha Mikro atau yang kerap disingkat menjadi BPUM.
Untuk mengakses bantuan ini, pelaku UMKM perlu memahami cara daftar bantuan UMKM dan melalukan pendaftaran terlebih dahulu.
BPUM adalah bantuan dalam bantuk tunai yang diberikan bagi pelaku UMKM untuk membantu mereka mengembangkan bisnisnya.
Baca Juga: 5 Merek Busi Mobil Terbaik dan Tahan Lama, Pilih Mana?
Jumlah bantuan ini sebesar Rp1,2 juta dan tentunya hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Cara daftar bantuan UMKM ini bisa dilakukan dengan mengakses website oss.go.id dan memenuhi semua persyaratan di sana.
Hal ini bisa dilakukan dengan mudah oleh para pelaku UMKM, sebab layanan ini sudah tersedia secara online sehingga bisa diakses dari mana saja dan kapan saja mereka membutuhkannya.
Selain bantuan dana tunai seperti ini, pemerintah juga menyediakan layanan pinjaman yang dinamakan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Produk ini merupakan pinjaman dengan suku bunga rendah yang bisa diakses oleh pebisnis melalui bank-bank milik pemerintah, di mana produk ini juga diharapkan bisa mendukung pertumbuhan UMKM menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Editor : Dian Eko Prasetio